Lingga ID – Jika terjadi Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja, misalnya kendaraan menabrak pohon atau tergelincir tanpa melibatkan pihak lain.
Hal ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menyebut bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam kategori yang dijamin.