Mengapa Balik Nama Kendaraan Perlu Dilakukan

Tidak semua orang mampu membeli kendaraan baru, sebagian orang lebih memilih kendaraan bekas karena bisa menyesuaikan budget yang dimiliki.

Ketika membeli kendaraan baik itu mobil atau motor bekas, ada tahapan penting yang harus dilakukan, yaitu proses balik nama. Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tercatat secara resmi atas nama kita sebagai pemilik baru.

Saat membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, ketika balik nama ada beberapa yang perlu kita bayar yang diantaranya adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Proses ini bukan sekadar mengganti identitas pemilik, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat.

Advertisement

Menurut informasi dari situs berita detik oto, ada empat keuntungan melakukan balik nama kendaraan yaitu :

Legalitas Kepemilikan yang Jelas

    Dengan menyelesaikan keseluruhan proses balik nama, kendaraan yang kita beli akan tercatat secara resmi atas nama kita. Hal ini penting untuk memastikan status hukumnya juga sah, terutama bila dibutuhkan untuk urusan administrasi atau transaksi di masa mendatang.

    Mempermudah Pembayaran Pajak Tahunan

      Setelah kendaraan dibalik nama, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah karena data pemilik sudah sesuai dengan identitas pemilik baru. Selain itu, proses ini membantu pemilik menghindari penerapan tarif pajak progresif.

      Mendukung Pembangunan Daerah

        BBNKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi wilayah anda. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, mulai dari perbaikan jalan, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur kota.

        Menjaga Ketertiban dan Keakuratan Data Kendaraan

          Balik nama juga membantu memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan data kepemilikian termini. Informasi tersebut penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan transportasi, pengaturan lalu lintas, hingga program lingkungan seperti uji emisi.

          Saat ini, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pungutan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan pertama. Dengan begitu, kendaraan kedua dan seterusnya — termasuk kendaraan bekas — tidak terkena BBNKB.

          Advertisement
          A+ A-
          LINGGA ID

          Live Search