Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, atau yang akrab disebut Panwascam adalah bagian dari badan adhoc dalam Pilkada 2024, peran mereka sangat vital. Pilkada sendiri akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah garda terdepan yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.