Lingga ID – Segala hal yang bersifat fisik, meskipun disimpan dengan baik, tetap berisiko hilang. Hal ini juga berlaku untuk KTP dan KK, keduanya bisa saja hilang karena kelalaian atau musibah, seperti kebakaran atau banjir.
Jika yang hilang hanya KTP, Anda masih bisa membuat KTP baru dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) masih bisa dilihat pada salinan Kartu Keluarga.