Pemerintah Siapkan program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), pemerintah merancang Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai solusi bagi warga yang selama ini terhambat memperoleh layanan kesehatan akibat beban tunggakan.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin perlindungan kesehatan yang inklusif.

Ia menyampaikan, “Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ucap Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).

Advertisement

Program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena status kepesertaan JKN mereka tidak aktif akibat tunggakan iuran.

Dengan kebijakan penghapusan tunggakan, masyarakat diharapkan dapat kembali terdaftar sebagai peserta aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.

Cak Imin menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan langsung kepada kelompok rentan tersebut. “Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesehatan memiliki peran fundamental dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketiadaan perlindungan kesehatan dapat memperparah kondisi sosial-ekonomi masyarakat. “Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan,” kata dia.

Oleh sebab itu, penghapusan tunggakan iuran JKN dipandang sebagai langkah penting untuk memutus rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ke depan, masyarakat kurang mampu yang telah mendapatkan penghapusan tunggakan dan memenuhi persyaratan akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemerintah menegaskan komitmennya agar perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata. “Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” kata Cak Imin.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search