
Lingga ID – Agar anda semakin paham dalam hal penggunaan administrasi kendaraan bermotor, anda perlu memahami perbedaan antara STNK dan BPKB. Kedua dokumen ini memiliki fungsi berbeda dan sama-sama penting untuk dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.
Sesudah membeli kendaraan bermotor, secara otomatis anda akan menerima keduanya sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Keduanya biasa kita bahas dalam percakapan sehari-hari, banyak pemilik kendaraan yang kadang tidak terlalu peduli dengan kegunaannya.
Baca juga : Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Ini Syarat dan Biayanya
Jika terjadi pencurian ataupun anda ditilang saat berkendara, dokumen-dokumen ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum.
Pengertian
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri untuk membuktikan kepemilikan sah dari sebuah kendaraan bermotor. Dokumen ini menjadi legalitas bahwa seseorang adalah pemilik resmi dari kendaraan tersebut.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor telah memenuhi semua persyaratan hukum dan diizinkan untuk dioperasikan di jalan umum.
Fungsi
BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor, didalambya terdapat informasi lengkap identitas pemilik, nomor registrasi, spesifikasi teknis kendaraan, dan lainnya.
STNK sebagai bukti kita mempunyai izin untuk menggunakan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini mencantumkan nomor registrasi, masa berlaku, spesifikasi kendaraan yang diperlukan untuk operasional.
kesimpulannya, BPKB digunakan membuktikan kepemilikan sah kendaraan, sedangkan STNK memberikan legalitas untuk penggunaan kendaraan tersebut di jalan raya.
Kedua dokumen ini saling melengkapi untuk memenuhi administrasi dari dan legalitas sebuah kendaraan bermotor.



