Letjen TNI Djaka Budi Utama Dipastikan Akan Gantikan Askolani Sebagai Dirjen Bea Cukai, Pernah Gabung di BIN

Presiden Prabowo Memanggil Sekretaris Utama BIN dan Bahas Perbaikan Sistem Perpajakan, Siapakah Dia, Berikut ini Profilnya Djaka Budi

Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama di tengah isu pergantian pejabat tinggi di bidang perpajakan dan bea cukai. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa sore (20/5).

Setelah pertemuan, Djaka tidak bersedia memberikan komentar kepada media.

Selain Djaka, Presiden juga memanggil Bimo Wijayanto pada kesempatan yang sama. Bimo menyampaikan bahwa beliau telah menerima arahan kuat dari Presiden Prabowo mengenai upaya peningkatan martabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar dapat lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara.

Advertisement

Meskipun demikian, Bimo enggan mengonfirmasi apakah arahan tersebut mengindikasikan penunjukannya sebagai Dirjen Pajak.

Profil Djaka Budi Utama

Letjen TNI Djaka Budi Utama menjabat sebagai Sekretaris Utama BIN sejak Oktober 2024. Sebelumnya, beliau pernah menduduki posisi Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Panglima TNI pada 14 Juni 2024.

Djaka merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1990 dan memiliki latar belakang di Kopassus. Karier beliau cukup beragam, termasuk menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (2021-2023), Perwira Ahli Tingkat III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI (Oktober-November 2023), serta Perwira Ahli Tingkat III Bidang Ekkudag Panglima TNI (Juni-September 2023).

Perlu dicatat bahwa Djaka memiliki sejarah kontroversial sebagai anggota Tim Mawar Kopassus, satuan yang menjadi perhatian publik terkait operasi penangkapan aktivis prodemokrasi pada masa akhir pemerintahan Presiden Soeharto.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Djaka pernah menjalani hukuman penjara selama 16 bulan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Pemanggilan kedua pejabat ini oleh Presiden Prabowo terjadi di tengah spekulasi mengenai kemungkinan pergantian kepemimpinan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang merupakan institusi penting dalam pengelolaan keuangan negara.

Advertisement