Apa itu RUU TNI

RUU TNI kini resmi ditetapkan menjadi undang-undang pada hari Kamis 20 Maret 2025 di Jakarta. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI.

Terdapat beberapa poin penting yang baru pada undang-undang ini yang berisikan aspek-aspek mengenai ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, dan fungsi sampai dengan kesejahteraan prajurit.

Berikut ini adalah poin-poin penting perubahan RUU TNI yang telah disahkan :

Advertisement

Perubahan Pasal 47 tentang Jabatan Sipil TNI

  • UU TNI lama: Prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
  • UU TNI baru: TNI aktif kini dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga sipil, yang meliputi bidang politik, keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, sandi negara, dan beberapa lembaga lainnya. Jika ingin menjabat lembaga/kementerian diluar 16 daftar tersebut, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Kemudian 16 kementerian yang dimaksud adalah :

  1. Koor Bid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmilpres
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Perubahan Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI

  • UU TNI lama: Usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira maksimal 58 tahun.
  • UU TNI baru: Usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat prajurit:
    • Bintara/tamtama: maksimal 55 tahun.
    • Perwira hingga kolonel: maksimal 58 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dan bisa diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan.

Tugas dan Kedudukan TNI

Pasal 7 Ayat (15) dan (16) menambahkan tugas baru TNI, yakni:

  • Membantu menanggulangi ancaman siber.
  • Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search