
RUU TNI kini resmi ditetapkan menjadi undang-undang pada hari Kamis 20 Maret 2025 di Jakarta. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI.
Terdapat beberapa poin penting yang baru pada undang-undang ini yang berisikan aspek-aspek mengenai ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, dan fungsi sampai dengan kesejahteraan prajurit.
Berikut ini adalah poin-poin penting perubahan RUU TNI yang telah disahkan :
Perubahan Pasal 47 tentang Jabatan Sipil TNI
- UU TNI lama: Prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
- UU TNI baru: TNI aktif kini dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga sipil, yang meliputi bidang politik, keamanan negara, pertahanan, intelijen, siber, sandi negara, dan beberapa lembaga lainnya. Jika ingin menjabat lembaga/kementerian diluar 16 daftar tersebut, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Kemudian 16 kementerian yang dimaksud adalah :
- Koor Bid Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmilpres
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Perubahan Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI
- UU TNI lama: Usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira maksimal 58 tahun.
- UU TNI baru: Usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat prajurit:
- Bintara/tamtama: maksimal 55 tahun.
- Perwira hingga kolonel: maksimal 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dan bisa diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan.
Tugas dan Kedudukan TNI
Pasal 7 Ayat (15) dan (16) menambahkan tugas baru TNI, yakni:
- Membantu menanggulangi ancaman siber.
- Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.