
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menyediakan dukungan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berencana melanjutkan pendidikan tinggi pada tahun 2026.
Peserta yang berhasil diterima dalam program ini akan menerima bantuan untuk biaya kuliah sekaligus biaya hidup, meskipun pendaftarannya tidak berlaku untuk semua calon mahasiswa.
KIP Kuliah sendiri merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat belajar pada program studi unggulan di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dibuka bersamaan dengan dimulainya pendaftaran SNBP, SNBT, serta jalur mandiri di PTN maupun PTS. Hanya yang memenuhi tujuh persyaratan ini yang dipastikan mendapat bantuan tersebut, yaitu sebagai berikut :
Kriteria Calon Mahasiswa yang Dipastikan Mendapat KIP Kuliah 2026
Menurut informasi dari laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa yang sudah pasti berhak menerima bantuan ini mencakup:
1. Mahasiswa yang masih memegang atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang pendidikan menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Mahasiswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin hingga maksimal desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
6. Mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka tetap diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi syarat miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:
- Bukti penghasilan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan, atau penghasilan dibagi jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan sebagai bukti bahwa keluarga tersebut termasuk golongan tidak mampu.
Persyaratan KIP Kuliah 2026
Dilansir dari Kompas.com ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, jika dilihat dari aturan pada tahun sebelumnya yang terbit di tahun 2025 :
1. Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi, baik akademik maupun vokasi, melalui jalur apa pun (PTN atau PTS) yang terakreditasi, dan pada program studi yang juga sudah memiliki akreditasi resmi di sistem akreditasi nasional.
2. Penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA/SMK atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
3. Mempunyai kemampuan akademik yang baik namun terkendala kondisi ekonomi, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau memiliki kondisi tertentu yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah
Bebas biaya pendaftaran UTBK-SNBT yang diselenggarakan BP3, serta bebas biaya seleksi lainnya di perguruan tinggi bagi peserta KIP Kuliah yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial sesuai PMK Nomor 4/PMK.02/2023.
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka tidak dikenakan biaya pendidikan (UKT/SPP); jadi pembayaran dilakukan langsung ke perguruan tinggi.
2. Bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan indeks harga wilayah perguruan tinggi, dibagi menjadi lima kelompok yaitu :
- Klaster 5: Rp 800.000
- Klaster 4: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 2: Rp 1.250.000
- Klaster 1: Rp 1.400.000
Sebagai informasi saja, bantuan biaya hidup dari KIP ini disalurkan setiap enam bulan atau satu kali per semester.
Besaran biaya hidup tiap kota/kabupaten dapat dilihat langsung di situs resmi KIP Kuliah Merdeka.



