Kondisi ekonomi saat ini tidak menentu, hari ini bisa punya uang besok bisa saja kesulitan karena tak punya uang. Orang yang bekerja dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pasti terlintas dipikirannya untuk mencairkan asuransi tersebut.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan hingga 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Program pencairan ini diberikan bagi peserta yang berencana membeli rumah atau apartemen, baik melalui pembayaran tunai maupun menggunakan skema kredit.
Layanan tersebut ditujukan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan perumahan sebagai bagian dari persiapan menghadapi masa tua.
Syarat Pencairan JHT 30 Persen untuk Rumah atau Apartemen
Untuk mengajukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur untuk mengklaim dana JHT sebesar 30 persen.
Baca juga : Cara Cek Saldo Bpjs Ketenagakerjaan Via JMO Mobile
Sebagai informasi, pencairan JHT sebesar 30 persen tersebut diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, sedangkan 10 persen dapat diambil untuk persiapan pensiun, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun
Berdasarkan informasi di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT berbeda antara pembelian rumah secara tunai dan pembelian melalui kredit.
Berikut persyaratan pencairan 30 persen dana JHT untuk pembelian rumah secara tunai:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP bagi yang memilikinya, khususnya peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta
Sementara itu, untuk pembelian rumah melalui kredit, syarat yang diperlukan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lainnya
- NPWP bagi peserta yang memiliki dan bagi yang saldo JHT-nya melebihi Rp 50 juta
- Dokumen perbankan yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan, seperti:
Untuk pembayaran uang muka:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit
- Fotokopi standing instruction
- Nomor rekening peserta di bank tempat pengajuan kredit
Untuk pembayaran cicilan:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman
- Fotokopi standing instruction
- Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
Untuk pelunasan sisa pinjaman:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Formulir pelunasan
- Surat keterangan baki debet
- Fotokopi standing instruction serta rekening peserta
Jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami atau istri), peserta juga harus melampirkan dokumen tambahan berupa:
- KTP pasangan atau Kartu Keluarga
- Surat pernyataan bahwa rumah atau apartemen tersebut sah dibeli atas nama pasangan.
Prosedur Pencairan JHT 30 Persen
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim JHT 30 persen:
- Peserta datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Setelah itu, peserta akan diarahkan ke petugas customer service officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa persyaratan pencairan sebagian maksimal 30 persen telah terpenuhi, termasuk ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
- BPJS Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan surat tersebut untuk dibawa peserta ke bank.
- Selanjutnya, peserta mendatangi bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan pembiayaan atau menyelesaikan pinjaman yang sudah berjalan apabila sebelumnya telah menggunakan fasilitas kredit rumah atau apartemen. Pihak bank kemudian melakukan analisis kelayakan.
- Jika dinyatakan memenuhi syarat, peserta dapat mengajukan pencairan JHT sebagian hingga 30 persen melalui kanal pelayanan yang tersedia dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan.