Apa Saja Syarat Mengurus KK Baru Setelah Menikah

Lingga ID – Jika anda sudah menikah harus mengetahui apa saja syarat mengurus KK baru setelah menikah. Selain Surat nikah yang menjadi bukti bahwa kita merupakan pasangan suami istri yang sah, anda juga perlu membuat Kartu Keluarga (KK) dan menggabungkan data istri atau suami pada KK.

Pada dokumen ini tercatat identitas keluarga mulai dari alamat, nama, NIK, NO KK, Status, Pendidikan, Pekerjaan, dan Nama Orang Tua.

Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempati di Kabupaten/Kota. Dokumen ini sangat penting di dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu sarat untuk mengakses berbagai layanan publik.

Advertisement

Baca juga : Cara Mengetahui No NIK Sendiri Jika KTP dan KK Hilang

Berikut ini syarat dan cara untuk membuat kk baru setelah menikah, akan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti :

  • Kartu Keluarga.
  • KTP.
  • Fotokopi Buku Nikah di legalisir Kepala KUA setempat.
  • Surat Keterangan Pindah WNI (untuk yang melakukan perpindahan alamat).
  • Fotokopi Akta Kutipan Cerai di legalisir Pengadilan Agama (untuk yang sebelumnya sudah cerai).
  • Dokumen pendukung lainnya seperti Fotokopi Legalisir Ijazah jika ingin sekalian ubah data pendidikan.

Jika semua persyaratan diatas sudah anda siapkan, silahkan kunjungi Kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat untuk mengajukan formulir permohonan penerbitan KK baru.

Anda juga harus mengisi Surat Pernyataan Perubahan Data Penduduk apabila ada data di dalam Kartu Keluarga yang ingin diubah, seperti data Pendidikan.

Setelah anda mengunjungi Kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat, silahkan bawa formulir dan persayaratan untuk diajukan pencetakan KK baru di Disdukcapil setempat atau melalui Operator Kependudukan di Kantor Camat.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search