
Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran bpjs kesehatan peserta. Tentunya hal ini akan disambut dengan antusias untuk masyarakat yang kesulitan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena belum bisa melunasi tunggakan tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan kriteria tertentu penerima pemutihan Pajak BPJS Kesehatan. Ia menyampaikan syarat utama yang mendapatkan pemutihan tunggakan adalah peserta mandiri yang akan beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Jadi kebijkan ini hanya berlaku untuk peserta yang tadinya mengakses program BPJS Mandiri yang dinonaktifkan layanannya karena mempunyai tunggakan, kemudian peserta tersebut akan pindah ke PBI.
Peserta dengan tunggakan pada kasus tersebut bisa mendapatkan kebijakan pemutihan pajak dan melanjutkan ke proses pengajuan BPJS PBI.
Dijelaskan pula bahwa tunggakan yang nantinya dihapuskan adalah maksimal 24 bulan atau 2 tahun lamanya. Jika ada tunggakan loebih dari 2 tahun, maka sisanya akan tetap terhitung sebagai tunggakan yang harus dilunasi.
Saat ini, pihak BPJS Kesehatan tidak bisa menghapus keseluruhan tunggakan peserta karena ini akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
- Buka aplikasi, klik “Daftar”.
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Setujui ketentuan pendaftaran.
- Masukkan NIK KTP, captcha, dan data diri.
- Pilih fasilitas kesehatan, termasuk untuk layanan klinik atau dokter gigi.
- Masukkan alamat email, klik “Simpan”.
- Terima kode verifikasi melalui email.
- Salin kode ke aplikasi Mobile JKN.
- Dapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi.



