Pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya harus dilunasi sebelum tanggal 10. Saat ini, jumlah biaya BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah sesuai kelas, yaitu Kelas I Rp150.000/orang, Kelas II Rp100.000/orang, dan Kelas III Rp35.000/orang.
Peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan sanksi apapun jika menunggak iuran BPJS Kesehatan. Namun, konsekuensinya adalah penolakan layanan kesehatan karena penonaktifan kepesertaan.