Lingga ID – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Dokuman ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun. Ini penting untuk memastikan identitas anak di berbagai situasi.