Lingga ID – Anda dapat membuat Kartu Keluarga walaupun belum menikah asalkan memenuhi ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kartu Keluarga merupakan dokumen identitas keoendudukan yang penting agar dapat mengakses berbagai layanan Pemerintah. Untuk membuat sebuah KTP pun harus berdasarkan data yang ada pada Kartu Keluarga, jadi setiap ada perubahan data harus diawali dari perubahan pada KK.