BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
Program ini tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga mencakup sektor informal, termasuk Ketua RT dan Ketua RW yang memiliki peran penting dalam masyarakat.