Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional. TKA ini bersifat opsional dan dirancang untuk memetakan pencapaian akademik siswa serta mendukung sekolah dalam meningkatkan proses pembelajaran.