Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan berencana mengintegrasikan tarif parkir tahunan ke dalam skema pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2027.
Biaya yang direncanakan mencapai Rp365 ribu untuk motor dan Rp730 ribu untuk mobil, yang jika diurai berarti sekitar Rp1.000 per hari untuk motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil.