KTP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau Sudah menikah. Tidak memiliki KTP bukan berarti belum perekaman, bisa saja karena KTP-nya hilang.
KTP wajib kita bawa kemana-mana agar dapat mengakses berbagai layanan publik di Indonesia, disamping itu jika anda kecelakaan, orang yang menolong anda dapat menghubungi pihak Pemerintahan Desa atau keluarahan setempat, sesuai dengan alamat KTP.