Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Pada awal peresmiannya di tahun 2014, layanan kesehatan BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Berbagai permasalahan terkait fasilitas, kelas BPJS, hingga obat yang diberikan menjadi sorotan.

Namun, seiring berjalannya waktu, BPJS Kesehatan bertransformasi menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan atau pengobatan sesuai dengan diagnosis penyakit yang diderita. Masyarakat kalangan menengah ke bawah tidak perlu khawatir lagi untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.

Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berikut adalah beberapa jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD. Kategori PBI mencakup pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), korban bencana, pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun, anggota keluarga dari pekerja/buruh yang meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI, tahanan atau warga binaan pada rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), serta penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU): PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji. Kategori PPU mencakup pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai swasta, serta pekerja lain yang menerima upah atau gaji.
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): PBPU mencakup pekerja mandiri, seperti pedagang, petani, dan wiraswasta. BP adalah peserta yang bukan pekerja dan bukan PBI, misalnya mahasiswa atau ibu rumah tangga.
  4. Penerima Jaminan Kesehatan (PBI JK): PBI JK adalah peserta yang termasuk dalam kategori PBI dan mendapatkan jaminan kesehatan tambahan, seperti pelayanan kesehatan gigi dan kacamata.
Baca juga :  Daftar Nama Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Mandiri Secara Online

BPJS Kesehatan Mandiri merupakan sebutan lain untuk peserta individu yang mengikuti program jaminan kesehatan BPJS secara mandiri. Sebagai peserta mandiri, Anda bertanggung jawab untuk membayar iuran sendiri agar dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan. Secara umum, Anda tidak mendaftar sebagai peserta dengan dukungan dari pemberi kerja atau lembaga lain.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Ponsel
  5. Buku Rekening
  6. Pas foto ukuran 3×4 (maksimal 50 kb)
  7. Alamat email

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

  1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Buka aplikasi, klik “Daftar”.
  3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
  4. Setujui ketentuan pendaftaran.
  5. Masukkan NIK KTP, captcha, dan data diri.
  6. Pilih fasilitas kesehatan, termasuk untuk layanan klinik atau dokter gigi.
  7. Masukkan alamat email, klik “Simpan”.
  8. Terima kode verifikasi melalui email.
  9. Salin kode ke aplikasi Mobile JKN.
  10. Dapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
LINGGA ID

Live Search