
Pemerintah Indonesia dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri selain memberikan THR untuk ASN, juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
THR Pensiunan PNS diperkirakan akan dicairkan antara tanggal 10 sampai dengan 20 Maret 2025, pencairan THR pensiunan ini disalurkan melalui rekening yang sudah didaftarkan.
Perkiraan tanggal ini sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran dan paling lambat sepuluh hari sebelum idul fitri.
Pemerintah berharap kebijakan percepatan THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Baca juga : Gubernur BI Memfasilitasi 70 Lokasi Tukar Uang Baru di Jawa Barat Untuk Lebaran Nanti
Secara resmi, pemerintah akan mengumumkan tanggal resminya. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri harus memastikan rekening bank yang biasa digunakan untuk pencairan dana pensiunan rutin yang masuk tiap bulan.
Pastikan No Rekening tersebut masih aktif tidak ada masalah apapun, agar pencairan THR Pensiunan masuk tanpa hambatan.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
THR untuk pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Besaran THR ini bervariasi sesuai dengan golongan pensiunan masing-masing. Berikut adalah rinciannya berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Yang memiliki golongan lebih tinggi akan menerima THR yang lebih besar. Kenaikan gaji pensiun tahun sebelumnya juga mempengaruhi besaran THR yang diterima, sehingga mereka dapat memperkirakan jumlah yang akan mereka terima berdasarkan golongan masing-masing.