Cara NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang melekat pada setiap warga negara Indonesia setiap orang hanya mempunyai satu NIK. NIK ini tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebagai dokumen identitas resmi di Indonesia.

Menurut pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK tidak akan berubah satu digitpun karena bersifat permanen seumur hidup.

NIK ini bisa saja tidak tercatat di Database Kemendagri, kasus seperti ini biasanya dikarenakan seseorang belum mempunyai KTP elektronik terbaru, masih menggunakan KTP lama dan tentunya belum melakukan perekaman di Disdukcapil setempat.

Advertisement

Struktur NIK

NIK terdiri dari 16 digit kode dengan susunan sebagai berikut:

  • 6 digit pertama: kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  • 6 digit kedua: tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
  • 4 digit terakhir: nomor urut penerbitan yang diproses otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Pentingnya Verifikasi NIK

Terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di database Dukcapil Nasional. Hal ini bisa menimbulkan kendala saat mengurus berbagai keperluan administratif seperti:

  • Pembukaan rekening bank
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
  • Pemilu

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa status validitas NIK Anda.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Berikut 5 metode praktis untuk memeriksa NIK secara online tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil:

Melalui Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Anda dapat mengakses situs resmi Dukcapil di kota/kabupaten domisili Anda. Cari di mesin pencari dengan kata kunci “Dukcapil” diikuti nama kota sesuai KTP Anda.

Alternatif lainnya:

  • Kunjungi https://kemendagri.lapor.go.id/
  • Klik “Sampaikan Laporan Anda”
  • Pilih “Permintaan Informasi”
  • Isi kolom dengan pengajuan informasi yang diperlukan
  • Tulis kota dan domisili asal
  • Pilih kategori “Kependudukan”
  • Klik “Lapor”

Melalui Media Sosial Dukcapil

Hubungi akun resmi Dukcapil di:

Anda juga bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil di daerah Anda melalui pesan pribadi dengan format: #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan .

Melalui Call Center

Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan pulsa yang cukup, serta informasi NIK dan nomor KK untuk keperluan verifikasi. Petugas akan membantu proses sinkronisasi data jika NIK Anda tidak terdaftar.

Melalui WhatsApp dan SMS

Untuk WhatsApp caranya dengan Kirim pesan ke 0813-2691-2479 dengan format: Nama lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.

Contoh: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat

Untuk SMS, daranya Kirim pesan ke 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK

Melalui Email

Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id dengan format: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan

Metode ini membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam untuk mendapatkan respons.

Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, verifikasi NIK melalui layanan online selalu melalui proses validasi ketat oleh petugas terlatih. Jangan pernah memberikan NIK dan data pribadi lainnya kepada pihak yang bukan merupakan kanal resmi Dukcapil.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search