Sumber Pendapatan Desa

7 Sumber Pendapatan Desa yang Perlu Anda Ketahui

Desa merupakan tingkat pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Dalam rangka memperkuat desa sebagai subjek pembangunan, pemerintah memberikan dukungan pembelanjaan uang berupa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kebijakan Dana Desa menjadi instrumen utama pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antara desa dan kota. Perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sosial mendorong pemerintah melakukan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.

Advertisement

Sumber Pendapatan Desa

Pendapatan desa terdiri dari beberapa sumber, yaitu :

  1. Pendapatan asli desa
  2. Dana Desa
  3. Alokasi dana desa (ADD)
  4. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
  5. Bantuan Keuangan Provinsi
  6. Bantuan Keuangan Kabupaten
  7. Pendapatan sah lainnya.

Penghasilan Asli Desa (PADes)

PAD dikelola sesuai Peraturan Desa tentang PADes hasil musyawah bersama BPD dan dapat digunakan untuk belanja desa yang mendukung pembangunan, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, dan partisipasi warga

Terdiri dari beberapa sumber seperti :

  • Hasil usaha desa;
  • Hasil Kekayaan Desa;
  • Hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
  • Hasil gotong royong masyarakat desa;
  • Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah.

Dana Desa

Pendapatan Desa yang paling besar nominalnya adalah Dana Desa (DD), sumber pendapatan ini paling banyak orang ingin ketahui transparansinya. Dana Desa bertujuan memperkuat kapasitas fiskal desa agar mampu menjalankan kewenangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.

Dana Desa diatur dalam APBDes melalui Peraturan Desa. Aturan penggunaannya harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan juga sesuai Permendagri dan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa yang berbeda-beda tiap tahunnya.

Tujuan Penggunaan Dana Desa (DD)

Berdasarkan Pasal 72A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Dana Desa dikelola sesuai prioritas pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Secara umum, tujuan penggunaan Dana Desa meliputi:

  1. Peningkatan pelayanan dasar masyarakat desa.
  2. Pembangunan sarana dan prasarana desa.
  3. Penguatan ekonomi lokal dan BUM Desa.
  4. Penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
  5. Sesuai dengan PMK yang berlaku di tahun anggaran.

Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun
2026 tanggal 29 Desember 2025, diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

  • penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari APBD Kabupaten, yang dialokasikan kepada desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, operasional, serta prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Digunakan untuk belanja aparatur dan lembaga desa, meliputi:

A. Belanja Honor

  • Penghasilan tetap Kepala Desa beserta Perangkat Desa
  • Tunjangan BPD
  • Biaya Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kepala Desa, dan Perangkat Desa
  • Insentif Ketua RT dan RW
  • Honorarium Pembina ketenteraman dan ketertiban
  • Honorarium Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa (P3UKD)
  • Tambahan kesejahteraan Guru ngaji, Guru madrasah, dan Imam Mesjid

B. Belanja Operasional

  • Operasional Pemerintah Desa (maksimal 85%).
  • Operasional BPD (minimal 15%)

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Sumber pendapatan desa ini untuk tata cara alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

Dana ini merupakan transfer daerah yang membantu pendanaan kegiatan desa. Biasanya paling fleksibel dan dapat dipakai untuk belanja yang mendukung pelayanan dasar/peningkatan kesejahteraan warga, seperti belanja meja kantor, laptop/PC, printer, dan lainnya.

Bantuan Keuangan Provinsi

Penggunaan dana ini ditentukan melalui Peraturan Gubernur / SK terkait tentang mekanisme pemberian bantuan keuangan kepada desa. Desa harus menyusun proposal dan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan provinsi.

Bantuan Keuangan Kabupaten

Aturan teknis ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang bantuan keuangan desa dan mekanisme pengajuan serta pertanggungjawabannya.

Pendapatan Sah Lainnya

Merupakan pendapatan yang sah selain PADes & transfer, termasuk hibah dan kerja sama. Diperoleh dari hibah/sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan pengelolaan desa. Contohnya hibah CSR perusahaan lokal yang disepakati desa, kerja sama antardesa.

Advertisement