Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

Pernikahan merupakan salah satu peristiwa kependudukan yang selalu terjadi. Setelah melakukan pernikahan pemerintah mewajibkan untuk mengurus kartu keluarga baru agar tercatat sebagai keluarga di database kependudukan.

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

KK baru setelah menikah ini bisa bermanfaat untuk membuat KTP baru dengan status Kawin dan juga membuat akta kelahiran jika sudah mempunyai anak.

Advertisement

Bedasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota.

Untuk membuat KK baru setelah menikah diperlukan beberapa dokumen pendukung sebagai bukti sah untuk perubahan data, salah satunya adalah Buku Nikah sebagai bukti telah melaksanakan pernikahan.

Syarat Penerbitan KK setelah Menikah

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018).
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019).
  • Kartu Keluarga asli yang lama.
  • KTP asli lama (status Belum Kawin/Cerai Hidup/Cerai Mati).
  • fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan dilegalisir KUA, atau kutipan akta perceraian yang sudah dilegalisir Pengadailan agama.
  • Surat Keterangan Hilang dari Polsek (Jika KK atau KTP asli hilang)
  • Dokumen pendukung perubahan data, jika ingin mengubah data kependudukan seperti Pendidikan dan Pekerjaan.

Syarat buat KK baru setelah menikah dan pindah domisili

Selain syarat diatas, jika salah satu pasangan berebeda Desa/Kabupaten/Provinsi, harus membuat terlebih dahulu Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk pasangan yang berbeda domisili dari lokasi asal.

Syarat Membuat KK baru Setelah Menikah dan Punya Anak

Jika sudah melangsungkan pernikahan sampai mempunyai seorang anak dan selama itu tidak memproses pembuatan kk, maka syarat yang diperlukan adalah Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit sebagai bukti kelahiran. Anda juga harus menyiapkan 2 KTP sebagai saksi untuk pengisian formulir Keterangan lahir dari Desa/Keluarahan.

Prosedur Penerbitan KK Baru

  • Bawa dokumen persyaratan ke Kantor Kepala Desa/Kelurahan.
  • Penduduk mengisi formulir permohonan KK baru dari Kantor Kepala Desa/Kelurahan.
  • Penduduk menyerahkan dokumen persyaratan dari Desa/Kelurahan ke operator di Disdukcapil setempat atau ke operator kependudukan di Kantor Camat setempat.
  • Kartu Keluarga baru akan diterbitkan, dan kan terbit 2 KK jika merupakan data pecahan dari orangtua.

Biaya Membuat Kartu Keluarga Baru

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 79A yang menyebutkan bahwa penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan akta kelahiran tidak dikenakan biaya. Jika ada biaya yang dibebankan, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwenang karena merupakan sebuah pelanggaran aturan.

Membuat kk baru setelah menikah berapa lama

Pembuatan KK baru dapat diurus hari yang sama setelah pernikahan berlangsung, asalkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama sebagai bukti sah membentuk rumah tangga baru. Tidak ada aturan yang menentukan jangka waktu untuk memproses kk baru ini.

Advertisement