
Lingga ID – Peristiwa hamil di luar nikah merupakan isu kompleks dan sensitif yang melibatkan aspek sosial, budaya, dan psikologis.
Di berbagai daerah, kehamilan semacam ini masih dianggap tabu dan dapat menimbulkan stigma negatif bagi individu yang mengalaminya.
Kendati demikian, anak yang lahir di luar ikatan perkawinan tetap memiliki hak hukum yang setara untuk memperoleh pengakuan dari negara.
Hal ini berlaku dalam penerbitan akta kelahiran, yang tetap dapat diproses meskipun anak tersebut tidak memiliki ayah biologis.
Akta kelahiran merupakan hak anak, bukan hak orang tua. Oleh karena itu, terlepas dari status perkawinan orang tua, baik perkawinan siri, ibu tunggal, maupun kondisi orang tua yang tidak diketahui anak tetap berhak atas akta kelahiran.
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, termasuk anak yang lahir di luar ikatan perkawinan.
Umumnya, akta kelahiran mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, urutan kelahiran, serta nama ayah dan ibu.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah
Pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan akta kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran asli dari dokter, bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran. Jika tidak tersedia, dapat dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
Nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran tersebut karena tidak ada kejelasan hukum yang menyebutkan nama ayah dari anak yang di daftarkan. Anda tidak dapat bisa menambahkan nama ayah di akta kelahiran anak diluar nikah.
Seluruh persyaratan di atas dapat diajukan ke kantor kelurahan/desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk pengisian formulir permohonan.