KTP dan Kartu Keluarga Dapat Mencantumkan Nama Gelar, Dokumen Lain Seperti Akta Nikah apakah Boleh ?

Berkaitan dengan administrasi kependudukan, sudah sejak lama warga negara Indonesiap dapat menyantumkan gelar pendidikan sampai dengan gelar Haji pada kolom nama di KTP dan KK.
Sebagai pengetahuan untuk anda, ternyata tidak semua dokumen yang memiliki kolom nama dapat di beri gelar pendidikan. Yuk kita bahas pada artikel kali ini.
Dokumen yang kolom namanya dapat mencantumkan Gelar
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
- Namun, penulisan gelar harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP el yang penulisannya dapat disingkat.
Dokumen yang kolom namanya tidak dapat mencantumkan Gelar
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur larangan pemberian gelar pada dokumen kependudukan. Menurut Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73/2025 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar akademik dan keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Nikah
- Akta Cerai
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak