Banyak masyarakat sering bertanya “Apa itu DTKS?” Ini merupakan informasi penting yang perlu dipahami oleh penerima bantuan sosial dari pemerintah.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah kumpulan data yang mencakup 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan terendah. Penduduk dalam data ini berpotensi menerima bantuan seperti BST dan PKH.
DTKS dulunya dikenal sebagai Basis Data Terpadu (BDT). Data ini berisi informasi demografi dan sosial ekonomi dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Meskipun awalnya dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, sejak 2017 pengelolaannya telah dialihkan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kementerian Sosial.
DTKS mencakup data tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Landasan Hukum DTKS
Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa “data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.”
Pengelompokan Desil dalam DTKS
DTKS menggunakan istilah “Desil” untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil adalah pengelompokan per-sepuluhan yang menunjukkan level kesejahteraan setiap rumah tangga.
Pengelompokan dalam DTKS terdiri dari:
- Desil 1: Kelompok 1-10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional
- Desil 2: Kelompok 11-20% rumah tangga berdasarkan perhitungan nasional
- Desil 3: Kelompok 21-30% rumah tangga berdasarkan perhitungan nasional
- Desil 4: Kelompok 31-40% rumah tangga berdasarkan perhitungan nasional
DTKS hanya mencakup 40% rumah tangga (Desil 1-4) karena jumlah ini dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Cakupan ini juga sudah meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.
Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis rumah tangga, namun program pengentasan kemiskinan seperti bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat diberikan berbasis keluarga dan perorangan. Contoh bantuan berbasis keluarga adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.