
Pemerintah berencana mengubah skema layanan BPJS Kesehatan secara besar-besaran mulai Juli 2025. Salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini menjadi acuan dalam pembagian layanan rawat inap.
Sebagai pengganti, akan diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun terjadi perombakan sistem, pemerintah hingga kini belum menetapkan kenaikan iuran. Hal ini karena belum ada perubahan dasar hukum yang mengatur tarif terbaru, dan iuran BPJS Kesehatan masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif baru yang akan diberlakukan bersamaan dengan penerapan KRIS.
Di situs resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif masih mengacu pada sistem kelas yang lama.
Besaran iuran tergantung pada jenis kepesertaan masing-masing individu, seperti peserta bukan penerima upah, pekerja penerima upah, ASN, hingga peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Untuk peserta bukan penerima upah, iuran bulanan saat ini sebesar Rp42.000 per orang untuk layanan kelas III.