Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Senin, 7 Juli 2025.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 99/PUU-XXIII/2025 dan berlangsung di Ruang Sidang Panel MK dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengantongi sertifikasi pendidik. Ia mengajukan uji materi terhadap ketentuan batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam perbaikannya, Sri Hartono mengklarifikasi bahwa fokus pengujiannya tertuju pada Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen, yang sebelumnya tercampur dengan beberapa pasal lainnya seperti Pasal 40, yang dianggap membuat objek permohonan menjadi kabur.
Sebagai dasar pengujian (batu uji), pemohon mengacu pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Sri Hartono menjelaskan bahwa permohonannya hanya membatasi pada dua pasal konstitusi tersebut, dan menekankan bahwa dirinya memiliki kedudukan hukum yang sah karena merupakan guru ASN dengan sertifikasi pendidik resmi.
Sidang ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada Selasa, 24 Juni 2025, sidang perdana telah digelar dengan kehadiran Sri Hartono secara daring.