Dalam kesempatan itu, ia mengemukakan bahwa perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen dinilai tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, ketentuan ini menciptakan perlakuan yang tidak adil, karena dosen dapat pensiun hingga usia 65 tahun, sementara guru harus berhenti di usia 60 tahun.
Selain itu, Sri Hartono menyebut bahwa perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antarprofesi dan berdampak langsung pada kondisi administratif serta psikologis dirinya sebagai guru.
Ia juga menyoroti kondisi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia, yang telah menjadi perhatian Kementerian PANRB dan Kemendikbudristek.
Dalam konteks tersebut, pensiunnya guru berpengalaman pada usia 60 tahun justru dianggap bertentangan dengan upaya negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Melalui permohonan ini, Sri Hartono meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa aturan dalam UU Guru dan Dosen mengenai usia pensiun guru bertentangan dengan UUD 1945.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu hingga 65 tahun.