Daftar Harga Tarif Listrik PLN Terbaru

Tarif listrik PLN dapat berubah setiap bulannya tergantung kebijakan dari pengelola perusahaan BUMN ini. Informasi ini biasa warga Indonesia cari setiap awal bulan untuk melakukan pembayaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral telah memutuskan tarif listrik PLN untuk periode bulan Juli Agustus dan September 2025.

Jumlah tarif listrik PLN yang harus di bayar ini berlaku untu pelanggan dengan sistem prabayar (token) dan pascabayar. Berapa iuran bulanan listrik PLN yang di gunakan saat ini ?. Baca juga : Cara Ganti atau Balik Nama Meteran Listrik PLN.

Advertisement

Untuk tarif di Triwulan ketiga ini masih tetap mengacu pada tarif yang sebelumnya yaitu pada triwulan ke II pada bulan April s/d Juni 2025.

hal ini berarti Untuk 13 golongan pelanggan non subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN juga tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, Pemerintah selalu berusaha mengoptimalkan efisensi operasional dari PLN agar kualitas layanan BUMN ini dapat meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Tarif Iuran Listrik PLN

PLN mengatur tarif listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Di sediakan oleh PT PLN (Persero).

Di dalamnya tercantum bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Tidak ada perubahan tarif iuran listrik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi di bulan ini.

Untuk Golongan subsidi seperti rumah tangga miskin, usaha kecil, dan UMKM tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan sebelumnya.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search