
Sebidang tanah dapat diberikan kepada ahli waris yang sah jika pemiliknya meninggal dunia. Tanah warisan ini biasanya ditujukan kepada keluarga yang memiliki hak paling kuat, seperti pada anaknya.
Konteks warisan tanah di negara Indonesia, untuk pembagiannya tidak terlalu diintervensi oleh hukum. Hukum yang bisanya digunakan untuk muslim biasanya menggunakan hukum isalam, misalkan 2:1 untuk laki-laki dan perempuan.
Setelah ada kesepakatan, agar legal dimata hukum Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku, maka untuk membereskannya anda perlu mengurusnya melalui PPAT dan BPN.
Tanah warisan harus dibalik nama untuk mendapatkan kepastian hukum untuk ahli waris. Tanah waris menggunakan nama sendiri lebih mempermudah pengurusan administrasi lain, seperti untuk dijual kembali atau peminjaman uang ke bank.
baca juga : Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli Apa Tidak
Berbeda dengan mengurus KK baru yang bersifat gratis, pemohon perubahan sertifikat tanah warisan memerlukan sejumlah biaya.
Hukum Tanah Warisan
Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan ketika pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata. Pemberian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam.
Syarat Balik Nama Tanah Warisan
Sebelum masuk ke proses pembayaran, pemohon perlu memenuhi ketentuan dokumen untuk balik nama sertifikat tanah warisan. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan (merujuk informasi dari PPID Kementerian ATR/BPN) antara lain:
- Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa jika pengurusannya diwakilkan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) serta surat kuasa bila ada, yang sudah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat keterangan ahli waris sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Akta wasiat notariil (jika ada wasiat).
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dilegalisasi petugas loket, bukti setor SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Bukti setor SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah dengan nilai di atas Rp60 juta, serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Prosedur Balik Nama Tanah Warisan
Alur pengurusan balik nama tanah warisan dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Membuat surat kematian dan dokumen bukti ahli waris.
- Membayar BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
- Menyiapkan seluruh berkas yang dipersyaratkan.
- Mengajukan dokumen dan permohonan ke kantor BPN.
Proses balik nama umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja atau dapat lebih, tergantung kebijakan kantor BPN setempat. Setelah selesai proses balik nama, pemohon dapat melanjutkan dengan pembuatan akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan PPAT.
Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Besaran biaya balik nama sangat ditentukan oleh luas tanah dan nilai tanah berdasarkan penetapan BPN. Secara sederhana, pemohon bisa memperkirakan biaya dengan rumus:
(nilai tanah per meter² × luas tanah dalam meter²) ÷ 1.000
Contoh:
Terdapat sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X dengan nilai tanah sekitar Rp1.500.000 per m².
Maka estimasi biaya balik nama:
(Rp1.500.000 × 500) ÷ 1.000 = Rp750.000.
mau saya bikin versi yang lebih pendek & ringkas untuk IG carousel / TikTok script juga? (lebih punchy, point–point pendek)



