Cara dan Syarat Pindah Alamat Domisili KTP

Perubahan alamat merupakan salah satu data yang dapat diubah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Warga yang ingin berpindah tempat tinggal, baik antar RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, dapat mengajukan perubahan alamat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Adapun seluruh proses pengurusan pindah KTP tidak dipungut biaya. Kemudian untuk Lama waktu KTP jadi setelah pindah alamat tergantung pada jenis perpindahan dan efektivitas pekerjaan yang ada di kantor Disdukcapil atau operator kependudukan kecamatan setempat. 

Alasan Pindah Alamat

Advertisement

Alasan seseorang pindah alamat sangat beragam, antara lain:

  • Pekerjaan: Mendapatkan pekerjaan baru di lokasi lain.
  • Keluarga: Menikah, bercerai, atau memiliki anggota keluarga baru.
  • Lingkungan: Mencari lingkungan yang lebih aman, nyaman, atau memiliki fasilitas yang lebih baik.
  • Ekonomi: Pertimbangan terkait harga properti atau biaya hidup.
  • Pengalaman Baru: Keinginan untuk mencari pengalaman baru atau memulai hidup baru di tempat lain.
  • Pemekaran Wilayah: Perubahan administrasi wilayah yang mengharuskan perubahan data kependudukan.

Persyaratan Pindah Alamat

  • KTP asli.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Materai Rp10.000.
  • Dokumen lain yang mungkin diperlukan (misalnya, surat keterangan pindah dari RT/RW).

Prosedur Pindah Alamat

Berikut adalah prosedur perubahan alamat untuk berbagai kondisi:

Pindah Alamat Antar RT/RW/Dusun:

  • Mengajukan permohonan perubahan alamat di kantor kelurahan/kantor kepala desa.
  • Mendapatkan formulir F-1.15 dan Surat Pernyataan Perubahan Data.
  • Mengunjungi Kantor Disdukcapil atau bagian Operator Kependudukan di kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru.
  • Setelah KK baru terbit, mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.

Pindah Alamat Antar Desa (dalam satu kecamatan):

  • Mengajukan permohonan di kantor kelurahan/kantor kepala desa asal untuk mendapatkan formulir F-1.15 (jika ada anggota KK lain yang tidak pindah), F-1.08 (Surat Keterangan Pindah Datang), dan Surat Pernyataan Pindah (bermaterai Rp10.000).
  • Mengunjungi kantor kelurahan/kantor kepala desa tujuan untuk mendapatkan formulir F-1.15 dan F-1.01 (Biodata Penduduk baru). Jika menikah dengan penduduk di desa tujuan, lampirkan fotokopi legalisir Akta Nikah.
  • Mengunjungi Kantor Disdukcapil atau Operator Kependudukan di kantor kecamatan untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP baru.

Pindah Alamat Antar Kabupaten/Provinsi:

  • Mengunjungi kantor kelurahan/kantor kepala desa asal untuk mendapatkan formulir F-1.15 (jika ada anggota KK lain yang tidak pindah), F-1.08, dan Surat Pernyataan Pindah (bermaterai Rp10.000).
  • Membawa berkas dari kantor kelurahan/desa dan persyaratan lain ke Kantor Disdukcapil atau Operator Kependudukan di kantor kecamatan.
  • Menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK baru (jika ada anggota keluarga lain yang tidak pindah).
  • Membawa SKPWNI ke kantor kelurahan/kantor kepala desa tujuan untuk pembuatan KK dan KTP baru dengan alamat baru.

    Catatan:

    • Proses dan persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
    • Sebaiknya selalu membawa dokumen asli dan fotokopi.
    • Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

    Advertisement
    A+ A-
    LINGGA ID

    Live Search