Apa itu Koperasi Desa Merah Putih dan Bedanya dengan Bumdes

Kementerian Koperasi akan segera meluncurkan program baru bernama Koperasi Merah Putih pada Sabtu, 12 Juli 2024. Program ini dirancang khusus untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Lembaga ini wajib memiliki berbagai unit usaha seperti klinik, apotek, dan pengadaan sembako untuk memperkuat perekonomian lokal.

Program ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia. Tujuan utamanya meliputi:

Advertisement
  1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi
  2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045
  3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan berbagai layanan

Peran Pemerintah

Beberapa kementerian memiliki peran penting dalam program ini:

  • Menteri Koperasi bertugas menyusun bisnis model koperasi, modul pendirian, dan melatih SDM berbasis digital
  • Menteri Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi partisipasi masyarakat
  • Menteri Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 dan memberikan insentif
  • Gubernur & Bupati memprioritaskan anggaran APBD untuk akta notaris dan pendampingan

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Di Indonesia

Gerai Sembako

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan
  • Minimarket/Supermarket, Hypermarket Tradisional.

Obat-obatan

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik
  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik
  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia
  • Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia
  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik
  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan
  • Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan
  • Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya.

Kantor

  • Perdagangan Eceran Mesin;
  • Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya.

Unit Simpan Pinjam

  • Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
  • Unit Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Primer;

Klinik Desa

  • Aktivitas puskesmas;
  • Aktivitas rumah sakit swasta
  • Aktivitas klinik swasta;
  • Aktivitas rumah sakit lainnya
  • Aktivitas Cold Storage

Logistik

  • Jasa Pengurusan Transportasi;
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
  • Angkutan Multimoda;
  • Jasa Penunjang Angkutan Udara;

Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui KUR. Total modal awal keseluruhan mencapai Rp 400 triliun, dengan setiap koperasi mendapatkan Rp 5 miliar.

Langkah Pendirian

Bagi kepala desa yang ingin mendirikan Koperasi Merah Putih, beberapa langkah yang dapat ditempuh:

  1. Mengadakan musyawarah desa dengan melibatkan BPD dan warga
  2. Berkoordinasi dengan Camat/Panewu untuk pendampingan teknis
  3. Melakukan sosialisasi manfaat koperasi kepada warga
  4. Mengurus akta notaris dan pengesahan ke Kemenkumham

Perbedaan dengan BUMDes

Meskipun memiliki tujuan serupa untuk membangun ekonomi desa, Koperasi Merah Putih dan BUMDes memiliki perbedaan mendasar:

Dasar Hukum:

  • Koperasi Merah Putih: Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 dan Inpres No.9 Tahun 2025
  • BUMDes: Pasal 117 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Bentuk Usaha:

  • Koperasi Merah Putih beroperasi dengan prinsip keanggotaan
  • BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola langsung oleh desa

Pengelolaan:

  • Koperasi Merah Putih dipimpin oleh pengurus yang dipilih secara demokratis
  • BUMDes dikelola oleh direktur yang ditunjuk oleh desa

Jumlah Unit:

  • Koperasi Merah Putih ditargetkan mencapai 80.000 unit
  • BUMDes yang terdata secara nasional mencapai 64.283 unit

Keberadaan Koperasi Merah Putih tidak akan menghilangkan peran BUMDes, justru akan memperkuatnya. Keduanya memiliki karakteristik dan fokus kebijakan yang berbeda namun saling melengkapi untuk pembangunan ekonomi desa.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search