
Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryantono, menyampaikan bahwa terdaftar sebagai peserta BPJS merupakan syarat untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem gotong royong yang dianut oleh BPJS Kesehatan. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS, semakin banyak pula warga yang terlindungi kesehatannya.
Kebijakan ini diimplementasikan melalui Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024. Bukti kepesertaan JKN yang aktif dapat ditunjukkan melalui hasil tangkapan layar pengecekan status kepesertaan JKN pada chat PANDAWA (0811 8 165 165) atau aplikasi Mobile JKN.
Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau status kepesertaannya tidak aktif, petugas akan mengarahkan mereka untuk mengaktifkan kepesertaan JKN. Namun, proses penerbitan SKCK akan tetap berjalan meskipun status kepesertaan belum aktif.
Setelah proses pengecekan selesai, SKCK akan diterbitkan, dicetak, dan diserahkan kepada pemohon. Pada saat penyerahan, petugas akan memastikan kembali bahwa kepesertaan JKN pemohon sudah aktif.
Pemohon yang kepesertaan JKN-nya sudah aktif sejak awal akan langsung menerima SKCK. Sementara itu, bagi yang belum menjadi peserta JKN, mereka harus menunjukkan Virtual Account pendaftaran JKN BPJS Kesehatan.
Peserta JKN yang tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan JKN, bukti mengikuti cicilan iuran JKN, atau program Rehab.