
Pada dasarnya kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam kriteria pencairan Jaminan Kecelakaan PT Jasa Raharja. Jasa Raharja hanya memberikan santunan pada kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Contohnya : kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau lebih dari satu kendaraan pribadi.
Tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat diproses melalui Jasa Raharja. Sebagai informasi berikut ini adalah beberapa poin penting terkait santunan untuk korban kecelakaan yang memenuhi syarat pencairan santunan Jasa Raharja :
Kecelakaan yang Ditanggung/Mendapatkan Santunan
- Kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum, seperti bus atau angkutan kota.
- Kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan pribadi.
Kecelakaan yang Tidak Ditanggung/Tidak Mendapatkan Santunan
- Kecelakaan tunggal, di mana hanya satu kendaraan yang terlibat dan tidak ada pihak lain yang terlibat.
- Misalnya, jika seorang pengendara motor jatuh sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain, kecelakaan tersebut tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jadi kecelakaan tunggal, seperti saat Anda naik motor dan terjatuh karena lubang di jalan, tidak memenuhi syarat untuk klaim santunan dari Jasa Raharja.
Hal ini berbeda dengan kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan umum, di mana penumpang yang membeli tiket sudah termasuk dalam asuransi penumpang dan dapat mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.