
Lingga ID – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang berfungsi sebagai perlindungan hukum dari negara. KTP-el memfasilitasi akses masyarakat terhadap berbagai layanan negara. Ada beberapa masalah yang terjadi di lapsngan, misalkan NIK KTP dan Tanggal Lahir Tidak Sesuai.
Data yang tercantum dalam KTP-el meliputi nama, tempat dan tanggal lahir (TTL), pekerjaan, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan tidak dapat diduplikasi. NIK dibuat berdasarkan dari kombinasi kode daerah, tanggal lahir, dan nomor urut registrasi.
Namun, dalam praktik, ditemukan kasus-kasus NIK KTP dan Tanggal Lahir Tidak Sesuai yang tercantum. Artikel ini akan membahas validitas NIK tersebut dan kemungkinan perubahannya.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK didefinisikan sebagai nomor identitas kependudukan yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap penduduk Indonesia yang terdaftar.
Aturan ini menegaskan bahwa NIK bersifat permanen dan tidak dapat diubah setelah terdaftar dalam Kartu Keluarga atau database kependudukan.
Implikasi Ketidaksesuaian NIK dan Tanggal Lahir
Ketidaksesuaian antara NIK dan tanggal lahir tidak serta merta menimbulkan masalah. Saat ini, kesesuaian NIK dengan tanggal lahir tidak lagi menjadi persyaratan wajib. Hal ini disebabkan oleh potensi kesalahan penginputan NIK akibat kelalaian petugas atau informasi tanggal lahir yang tidak akurat.
Penyebab NIK tidak sesuai dengan Tanggal Lahir
Salah satu penyebab ketidaksesuaian ini adalah kesalahan informasi tanggal lahir yang diberikan pada saat pendaftaran awal.
Misalnya, seseorang memberikan data keterangan lahir yang keliru. Setelah data tercatat dalam KK, orang tersebut mengubah tanggal lahirnya, sehingga terjadi perbedaan antara NIK dan tanggal lahir yang tercatat.