
Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah lisensi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua di Indonesia. Dengan menggunakan SIM C anda dapat mengendarai motor pribadi atau dinas, selama berlaku dan sesuai peruntukannya.
Masa berlaku SIM C adalah selama 5 tahun, jadi setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis anda harus melakukan perpanjangan. Jika lebih dari tanggal masa berlaku walaupun hanya 1 hari saja, maka secara otomatis harus bikin lagi SIM C baru.
Biaya perpanjang SIM C lebih murah ketimbang harus bikin lagi dari nol, ataupun bikin baru karena telat memperpanjang SIM tersebut.
baca juga : Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A Terbaru Tahun ini
Biaya resmi untuk memperpanjang SIM C sesuai dengan PP No.76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri adalah Rp.75.000.
Bukan hanya tarif diatas yang perlu disiapkan, ada tarif yang bisa berbeda-beda biayanya yaitu untuk tes Kesehatan dan Psikologi. Harga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pihak yang melakukan tes tersebut.
Syarat perpanjangan SIM C
- KTP asli yang sah
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- Surat keterangan sehat Surat lulus tes psikologi
- Kartu peserta BPJS aktif
Lokasi Perpanjangan SIM
- Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
- Gerai SIM di mall atau tempat umum
- Mobil SIM Keliling
- Aplikasi Digital Korlantas Polri (SIM Online / Digital Korlantas)
Cara Perpanjang SIM Online
Dengan menggunakan SINAR (SIM Nasional Presisi) perpanjang SIM C dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Yuk simak tutorial yang dikutip dari digital korlantas dibawah ini :
- Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
- Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Semoga bermanfaat.



