BPJS Kesehatan Akan Hapus Sistem Kelas Mulai 2025, Apa Dampaknya bagi Peserta

Namun, pemerintah masih memberikan subsidi. Sebagai contoh, pada Januari 2021, peserta hanya membayar Rp35.000 karena pemerintah menanggung sisanya sebesar Rp7.000.

Peserta yang memilih kelas II membayar iuran Rp100.000 per bulan, sedangkan untuk kelas I, iurannya sebesar Rp150.000 per bulan.

Besaran ini juga menentukan kualitas layanan, terutama pada fasilitas ruang rawat inap.

Advertisement

Peserta pekerja penerima upah yang bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Sementara itu, iuran untuk keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua adalah 1% dari gaji per orang dan dibayar oleh peserta. Untuk peserta dari kelompok PBI, iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Khusus bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan ahli waris mereka, iuran jaminan kesehatan ditanggung pemerintah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Ghufron menyampaikan bahwa penerapan tarif iuran yang seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Menurutnya, jika peserta kaya dan miskin membayar iuran dalam jumlah yang sama, hal tersebut akan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sistem BPJS Kesehatan tetap mengedepankan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu.

Advertisement
Halaman: 1 2 3
A+ A-
LINGGA ID

Live Search