
Perbandingan Layanan Berdasarkan Kelas BPJS (Sebelum KRIS)
1. Fasilitas Rawat Inap:
- Kelas 1: Ruang rawat berisi 2-4 pasien. Peserta bisa naik ke ruang VIP dengan menanggung biaya tambahan sendiri.
- Kelas 2: Ruang rawat menampung 3-5 pasien. Peserta juga bisa naik kelas jika bersedia membayar selisih biaya.
- Kelas 3: Ruang rawat dengan kapasitas 4-6 pasien. Jika penuh, peserta bisa dirujuk ke faskes lain yang masih memiliki ruang kelas 3.
2. Subsidi Kacamata:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS memberikan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali:
- Kelas 1: Rp330.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 3: Rp165.000
Subsidi ini telah mengalami kenaikan 10% dari ketentuan sebelumnya.
Advertisement
Perubahan sistem kelas menjadi KRIS tentu akan berdampak pada standar layanan rawat inap dan kemungkinan revisi tarif iuran di masa mendatang.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyetarakan layanan bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas ekonomi.
Peserta BPJS tetap dapat membayar iuran melalui berbagai saluran seperti kantor cabang BPJS, aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital, hingga minimarket.
Advertisement