Cara Cek Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebisa mungkin harus kita ketahui aktif atau tidaknya, karena kita tidak tahu kapan kita akan sakit, bahkan terjadi kecelakaan.

Tidak stabilnya kemampuan ekonomi warga Indonesia menjadi salah satu alasan terbesar seseorang tidak mampu membayar iuran BPJS.

Selain itu, tunggakan BPJS Kesehatan biasanya juga terjadi karena lupa untuk melakukan pembayaran. Penting sekali untuk anda selalu rutin melakukan pengecekan.

Advertisement

Dengan aktifnya status BPJS Kesehatan, peserta dapat menikmati layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Untuk mempermudah cek tunggakan Bpjs Kesehatan, disini saya akan membagikan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah.

Baca juga : Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ?

Ada beberapa cara mudah yang bisa Sobat gunakan untuk mengetahui jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berikut panduan lengkapnya:

Melalui Care Center 165

Langkah-langkah untuk mengakses layanan ini adalah:

  • Hubungi nomor 165 dari ponsel atau telepon rumah.
  • Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan (NOKA) atau NIK, disertai tanggal lahir.
  • Sampaikan bahwa Sobat ingin mengetahui jumlah tunggakan iuran.

Selain lewat panggilan telepon, Sobat juga bisa mengakses Care Center 165 melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Begini caranya:

  • Buka laman bpjs-kesehatan.go.id.
  • Klik ikon melayang dengan angka 165.
  • Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel aktif.
  • Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Mulai Panggilan”.
  • Setelah terhubung, sampaikan tujuan untuk mengecek jumlah tunggakan.

Menggunakan Layanan Pandawa

Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) juga bisa digunakan untuk mengecek tunggakan. Caranya:

  • Kirim pesan ke WhatsApp 081-18-165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat pukul 08.00–15.00).
  • Pilih menu Informasi.
  • Selanjutnya, pilih Cek Status Kepesertaan, lalu kirim.
  • Ketik NIK atau nomor kartu peserta, lalu kirim.
  • Masukkan tanggal lahir dalam format YYYY-MM-DD (contoh: 1992-02-22).
  • Sistem Pandawa akan menampilkan nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayaran.

Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cek tunggakan iuran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  • Tekan tombol Daftar untuk membuat akun.
  • Isi data seperti NIK, nama, dan tanggal lahir.
  • Masukkan kode captcha, klik Verifikasi Data.
  • Tambahkan nomor ponsel, klik Kirim Kode Verifikasi.
  • Setujui syarat dan ketentuan, lalu lanjutkan.
  • Masukkan kode OTP, kemudian klik Registrasi.
  • Di halaman utama, pilih Menu Lainnya > Info Iuran.
  • Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar.

Melalui Aplikasi E-Commerce

Situs belanja online seperti Tokopedia juga bisa dimanfaatkan. Berikut panduannya:

  • Login ke akun Tokopedia.
  • Di halaman utama, klik Top-Up & Tagihan.
  • Pilih menu BPJS.
  • Lanjutkan dengan memilih BPJS Denda.
  • Masukkan 13 digit nomor virtual akun BPJS sesuai dengan nomor kartu peserta.
  • Klik Bayar untuk melihat tagihan.

Menggunakan M-Banking

Beberapa aplikasi m-banking menyediakan fitur cek tagihan BPJS, salah satunya BRImo. Caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi BRImo.
  • Pilih menu Tagihan.
  • Tekan opsi BPJS, lalu klik Pembayaran Baru.
  • Pilih BPJS Denda.
  • Masukkan nomor kartu peserta (noka).
  • Klik Lanjutkan untuk melihat tunggakan yang harus dibayar.

Melalui E-Wallet (Dompet Digital)

Layanan dompet digital seperti GoPay juga menyediakan fitur ini. Berikut cara penggunaannya:

  • Login ke aplikasi GoPay.
  • Pilih Tagihan & Pulsa.
  • Klik opsi BPJS, lalu tekan Lanjut.
  • Pilih layanan BPJS Denda.
  • Masukkan ID pelanggan, lalu tekan Lanjut.
  • Sistem akan menampilkan jumlah tagihan iuran.

7. Lewat Aplikasi Ojek Online

Aplikasi ojek online seperti Gojek juga mendukung layanan ini. Ikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi Gojek dan login.
  • Di beranda, pilih Go Tagihan.
  • Klik BPJS di bagian Bayar & Tagihan.
  • Pilih menu BPJS Denda.
  • Masukkan ID pelanggan dan klik Lanjut.
  • Tunggu sistem menampilkan rincian tunggakan BPJS Kesehatan.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search