
Lingga ID – Karena termasuk data dinamin pada elemen data kependudukan, jika diperlukan anda dapat mengganti foto KTP dengan foto yang sekarang, asalkan mengikuti prosedur-prosedur yang akan dijelasakan pada kesempatan kali ini.
Ganti foto KTP bisa dilakukan karena merupakan elemen data kependudukan yang sifatnya Dinamis atau berubah-ubah. Wajah seseorang kemungkinan berubah seiring dengan bertambahnya umur.
Bisa juga ketika awal perekaman foto masih muda tidak memakai hijab, tapi sekarang memasuki usia dewasa sudah menggunakan hijab. Apalagi zaman sekarang biasanya ada yang melakukan operasi plastik pada wajahnya, baik itu disengaja atau memang terjadi kecelakaan dan diperlukan tindak operasi.
Baca juga : Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Apa Saja yang Harus Di Urus
Anda dapat mengganti foto KTP dengan cara mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sesuai dengan alamat di KTP.Berikut ini tata cara dan persyaratan mengganti foto ktp :
Syarat Ganti Foto KTP
- KTP lama atau yang rusak (jika ada).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.
Kriteria Penggantian Foto KTP
Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, foto KTP dapat diganti apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el, contohnya :
- Terdapat perubahan fisik permanen yang signifikan, seperti Cedera serius, Penyakit atau operasi.
- Perubahan penampilan, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab.
Prosedur Penggantian Foto KTP
- Kunjungi kantor Dukcapil.
- Bawa KTP lama atau yang rusak (jika ada), Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Kehilangan (jika KTP hilang), serta dokumen pendukung lain jika ada perubahan fisik.
- Sampaikan tujuan penggantian foto KTP kepada petugas Dukcapil.
- Petugas akan melakukan perekaman ulang foto.
- KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan foto terbaru.
Catatan: Petugas wajib menunjukkan hasil foto kepada pemohon untuk mendapatkan persetujuan, guna memastikan foto di KTP sesuai dengan harapan.