
Cara Memasukkan Orang Lain yang Bukan Keluarga ke dalam KK bisa di lakukan berdasarkan beberapa ketentuan. Kartu Keluarga adalah dokumen administrasi kependudukan yang sifatnya wajib di miliki semua orang. Masing-masing terdaftar sebagai anggota keluarga dalam satu KK.
Banyak data yang di masukkan dalam Kartu keluarga berkaitan dengan status hubungan satu sama lain, seperti sebagai Suami, Istri, Anak, Mertua, Famili Lain, dan lainnya.
Kartu Keluarga di jadikan dasar pembuatan dokumen kependudukan lain, yang di antaranya adalah KTP, dan akta kelahiran. Baca juga : Urus Administrasi Bayi Baru Lahir, Cara dan Syarat Menambahkan Anak Ke Kartu Keluarga
Kebanyakan dalam satu KK ini merupakan satu keluarga utuh yang terdiri dari Suami istri beserta anak-anaknya dalam satu rumah.
Adakalanya ada orang lain yang bukan keluarga tinggal serumah dengan kita, contohnya saja pembantu, anak dari teman atau lainnya.
Lalu , apakah bisa seseorang yang bukan keluarga kita dan tinggal satu rumah dapat di masukkan dalam KK kita ?
Bisa memasukkan orang lain ke dalam KK dengan cara ini
Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada ketentuan yang melarang orang lain yang bukan keluarga di masukkan dalam satu KK. Jika di butuhkan dan Kepala Keluarga mengijinkannya, orang yang bukan keluarga tersebut dapat di masukkan ecara administrasi ke dokumen KK.
SHDK (Status Hubungan Dalam Keluarga) orang yang ingin menumpang KK tersebut nantinya akan di cantumkan sesuai keadaan di lapangan, misalnya sebagai famili lain karena bukan anak, cucu, atau mertua, apalagi sebagai suami dan istri.
Prosedur Menambahkan Orang Lain yang Bukan Keluarga ke dalam KK
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil yang memuat informasi mengenai jenis layanan, syarat, dan penjelasan terkait Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam surat tersebut dijabarkan bahwa peristiwa penting yang mewajibkan seseorang untuk memperbarui Kartu Keluarga (KK) diantaranya di karenakan pindah domisili baik antarwilayah di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Peristiwa lainnya yang dapat menjadi dasar perubahan KK adalah kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, pengakuan atau pengesahan anak, pengangkatan anak, serta perubahan nama atau status kewarganegaraan.
Persyaratan Menambahkan Anggota Keluarga ke dalam KK
Untuk menambahkan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), Sobat perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- KK lama.
- Fotokopi dokumen yang membuktikan adanya perubahan peristiwa kependudukan dan/atau peristiwa penting.
- Paspor dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) jika perpindahan terjadi antarnegara.
- Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (khusus bagi yang pindah KK).
- Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga, khusus untuk penduduk di bawah usia 17 tahun yang pindah datang.
Tahapan Menambahkan Anggota dalam KK
Berikut langkah-langkah untuk menambahkan anggota keluarga ke dalam KK:
- Datangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
- Isi formulir permohonan perubahan data, yaitu Formulir F-1.02 dan F-1.06.
- Serahkan KK lama kepada petugas sebagai dokumen dasar.
- Lampirkan dokumen yang membuktikan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang relevan.
- Sertakan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua (jika pindah KK), dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga yang KK-nya akan ditumpangi (untuk penduduk di bawah 17 tahun).
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Dukcapil.
- Setelah disetujui, Dukcapil akan menerbitkan KK terbaru dengan data anggota keluarga yang sudah diperbarui.



