KK

Lingga ID – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen identitas yang penting bagi setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi mengenai kepala keluarga, anggota keluarga, alamat tempat tinggal, dan nomor KK.

KK berfungsi sebagai bukti keanggotaan keluarga dalam suatu wilayah administratif dan diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan dokumen, pendaftaran penduduk, dan lain sebagainya.

Pengertian Kartu Keluarga

Advertisement

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memuat data kependudukan sebuah keluarga. KK mencantumkan informasi lengkap mengenai anggota keluarga, termasuk nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan hubungan dengan kepala keluarga.

Syarat agar dapat memiliki dokumen ini adalah untuj :

  1. Keluarga baru terbentuk karena pernikahan.
  2. Terjadi perubahan susunan anggota keluarga karena kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk.
  3. Belum memiliki KK.

Prosedur Pembuatan KK Baru

Prosedur pembuatan KK baru dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengurusan surat pengantar dari RT/RW, dilanjutkan dengan pengajuan di desa/kelurahan, dan terakhir pengajuan penerbitan KK di operator kependudukan kecamatan atau langsung melalui Disdukcapil.

Persyaratan Pembuatan KK Baru

Persyaratan pembuatan KK baru bervariasi tergantung pada kondisi dan tujuan pembuatan KK. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi:

  • Bagi penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional:
    • Surat pengantar dari RT/RW.
    • Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06).
    • KK lama (sebelum Sistem Informasi Administrasi Kependudukan/SIAK diimplementasikan).
    • Fotokopi akta perkawinan/surat nikah.
    • Fotokopi akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK.
    • Fotokopi surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
    • Fotokopi akta pengangkatan anak (jika ada).
    • Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama (jika ada).
    • Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik, pengisian biodata menggunakan formulir F-1.04.
  • Penduduk pindah datang dari luar daerah:
    • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari lokasi asal.
    • Surat pengantar dari RT/RW lokasi tujuan pindah.
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga.
    • Formulir Biodata baru.
  • Pembuatan KK baru setelah menikah:
    • Surat pengantar dari RT/RW.
    • KK asli orang tua.
    • Fotokopi buku nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan.
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga.
    • Formulir Biodata baru.
    • Formulir Perubahan data penduduk (jika ada data yang ingin diubah).
  • Pembuatan KK baru karena penambahan anak lahir:
    • Surat pengantar dari RT/RW.
    • Fotokopi keterangan lahir dari bidan/rumah sakit.
    • KK asli orang tua.
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga.
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia:
    • Surat pengantar dari RT/RW.
    • Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06).
    • Formulir Biodata baru (jika kepala keluarga yang meninggal).
    • Formulir Pelaporan Kematian.
    • KK asli yang lama.
    • Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit).

Pembaruan Data

Pembaruan KK diperlukan apabila terjadi perubahan data dalam KK, seperti perubahan alamat, kepemilikan rumah, status perkawinan, atau penambahan anggota keluarga. Persyaratan untuk memperbarui KK meliputi pengumpulan dokumen-dokumen yang relevan dengan perubahan data yang terjadi.

Pasangan Beda Agama

Pasangan suami istri yang berbeda agama tetap dapat memiliki KK bersama dengan mencantumkan data keagamaan masing-masing. Proses pengajuan KK beda agama sama dengan pengajuan KK baru, dengan mencantumkan data keagamaan masing-masing anggota keluarga.

Pembuatan Kartu Keluarga Secara Online

Pembuatan KK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Panduan langkah demi langkah pembuatan KK online dapat ditemukan di situs resmi tersebut.

Biaya Pembuatan Kartu Keluarga

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembuatan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.

Informasi Tambahan

  • Pembuatan KK terpisah dari orang tua dapat dilakukan apabila sudah berusia 18 tahun atau lebih, meskipun belum menikah.
  • Penting untuk selalu menyimpan KK dengan baik karena merupakan dokumen penting yang akan diperlukan dalam berbagai urusan administrasi.

Demikian informasi lengkap mengenai Kartu Keluarga. Diharapkan informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search