Cara Mendapatkan KTP Digital Online Lewat HP

Secara bertahap, pemerintah Indonesia mulai mengsosialisasikan penerapan KTP digital untuk mengganti KTP fisik. Berarti suatu saat nanti kemungkinan KTP fisik ini akan digantikan KTP digital, atau minimal penggunaan KTP digital ini memiliki fungsi yang sama dengan E-KTP fisik.

KTP digital merupakan kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi dengan QR Code. KTP ini akan berfungsi sebagai identitas digital penduduk Indonesia.

KTP digital ini untuk apa sih ?, dengan adanya KTP Digital diharapkan dapat menghemat biaya pembuatan KTP fisik, ditambah KTP digital ini lebih efektif untuk menghindari dari upaya pemalsuan dan penyalahgunaan identitas kependudukan.

Advertisement

Bagaimana cara mendapatkan KTP digital?, KTP digital ini bisa anda gunakan dengan cara download aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Didalam aplikasi ini ada QR Code, data dokumen KTP, KK, serta informasi hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), lalu buka aplikasi tersebut.
  • Input NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif, kemudian klik “Verifikasi Data.”
  • Selanjutnya verifikasi wajah dengan memilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan face recognition.
  • Kunjungi kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan memindai (scan) kode QR.
  • Periksa alamat email yang terdaftar untuk menerima kode aktivasi.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha, dan aktivasi IKD pun selesai.
  • KTP digital Anda berhasil dibuat.

Cara Menggunakan Aplikasi IKD

Singkatnya, saat login aplikasi IKD, anda dapat menggunakan menu sebagai berikut :

  • Biodata : berisi data kependudukan seperti Nama, Tgl lahir, dll.
  • Data Keluarga : menu ini menampilkan nama anggota keluarga yang ada pada Kartu Keluarga anda.
  • Dokumenku : berisi data dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga, Surat Pindah, Biodata WNi, dan Akta Kelahiran.
  • KTP Elektronik : menu ini berfungsi untuk menampilkan KTP digital.
  • Pelayanan : di dalamnya terdapat menu pelayanan untuk pengajuan cetak kk online dan kita dapat memantau proses pelayanan tersebut sampai sudah siap kita unduh.
  • Administrasi : pada menu ini terdapat data instansi pelayanan sesuai dengan alamat ktp anda.
  • Pengaturan : berisi menu untuk ibah Pin, ubah email, ubah nomor, dan lainnya.

KTP digital ini tidak bisa di cetak, berbeda dengan cetak KK online bisa menggunakan aplikasi IKD ini. Untuk cetak E-KTP fisik hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Camat yang menyediakan fasilitas pelayanan Adminduk.

Pemerintah menargetkan penggunaan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, di Sumatra dan Sulawesi sebesar 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen, serta di pulau-pulau kawasan Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, dengan target kepemilikan KTP digital baru mencapai 10 persen dari total penduduk.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search