
Sertifikat tanah menjadi dokumen resmi dari pemerintah sebagai bukti kepemilikan atas suatau lahan yang di miliki oleh pihak individu maupun organisasi. Sebagai aset yang bisa di perjual belikan, wajib hukumnya untuk anda mengetahui Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli Atau Tidak.
Dokumen ini menjadi dasar dalam transaksi jual-beli tanah, bahkan sering diminta saat proses sewa-menyewa. Sama dengan barang yang lain, sertifikat tanah dapat di palsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa kasus pemalsuan sertifikat tanah menunjukkan bahwa barang palsu hampir menyerupai dokumen asli. Informasi yang terdapat dalam sertifikat tanah meliputi:
- Nama pemilik tanah.
- Luas tanah.
- Lokasi tanah.
- Jenis hak atas tanah.
Sertifikat tanah juga berkaitan dengan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dokumen ini memiliki fungsi yang sangat penting, baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.
Cek Keaslian ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
- Siapkan Dokumen pendukung yaitu :
– Sertifikat asli.
– KTP
– Bukti lunas PBB tahun terakhir. - Datang ke kantor BPN terdekat
- Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
- Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan.
Baca juga : Apa yang Harus dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang? Berapa Biaya Penggantiannya ?
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli Atau Tidak Secara Online
Dengan majunya teknologi di zaman ini, anda dapat menggunakan Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli Atau Tidak secara online, tanpa mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Caranya :
- Download dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Silahkan gunakan menu Daftar, jika belum mempunyai akun.
- Jika sudah punya akun, silahkan klik Masuk.
- Elink aktivasi akan dikirimkan melalu email
- Klik tautan tersebut.
- Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah di buat.
- Pilih layanan “Cari Berkas”, isi data yang di minta, dan klik “Cari Berkas”.
Melalui Situs Kementerian ATR/BPN
Caranya:
- Buka laman www.atrbpn.go.id.
- Cari menu “Publikasi”.
- Klik “Layanan”, lalu pilih “Pengecekan Berkas”.
- Isi data yang di perlukan, seperti kantor pertanahan.
- nomor berkas, dan lainnya.
- Klik “Cari Berkas” di bagian bawah.
Melalui Website BHUMI
Caranya :
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK)”.
- Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
- Masukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) atau nomor hak.
- Klik “Cari Bidang”.
- Informasi terkait bidang tanah akan muncul di layar.