KTP dipakai Pinjol

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kunci untuk mengakses banyak layanan, dan bisa saja dipersalahgunakan.

Praktek penipuan yang sering dilakukan saat ini adalah penggunaan data pribadi untuk mengajukan Pinjaman Online (Pinjol), bahkan juga Judi Online (Judol).

Penyalahgunaan bisa terjadi kapan aja, contohnya saja ketika kita pernah memfotokan KTP kepada orang lain untuk memproses administrasi pekerjaan. Beberapa bulan kemudian, tiba-tiba menerima tagihan yang di alamatkan kepada kita. Setelah ditelusuri ternyata data pada KTP kita diajukan peminjaman uang online.

Advertisement

Cara Mengecek KTP digunakan Pinjaman Online atau Tidak

Jadi apa yang bisa kita lakukan untuk mengatasi KTP digunakan Pinjol oleh orang lain, bahkan juga digunakan Judi Online.

DIlansir dari kompas.com, KTP yang digunakan Pinjol atau Judol dapat kita cek secara online. Untuk mengeceknya bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Ototoritas Jasa Keuangan (OJK) di situs idebku.ojk.go.id.

baca juga : Ini Jumlah Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru

SLIK OJK ini merupakan sistem layanan keuangan yang dahulu kita kenal BI Checking. Layanan ini mencatat riwayat kredit dari semua lembaga keuangan yang terdaftar, baik itu Bank ataupun perusahaan pembiayaan lainnya.

Untuk cara mengecek apakah NIK digunakan Pinjaman Online atau Judi Online oleh orang lain bisa adalah sebagai berikut :

  • Siapkan dokumen KTP, foto diri, foto diri sambil pegang KTP
  • Buka laman: https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Lengkapi data yang diminta yaitu jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK)
  • Isi kode Captcha
  • Pastikan seluruh informasi sudah benar
  • Klik tombol “Selanjutnya” untuk lanjut ke formulir SLIK OJK
  • Unggah dokumen pendukung (KTP + foto diri)
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  • Jika pendaftaran berhasil, simpan nomor pendaftaran
  • Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut
  • OJK akan mengirim hasil iDeb ke email pemohon maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran

Hukum Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol dan Judol

Dilansir dari hukum online, KTP-el tanpa seizin pemilik digunakan untuk meminjam uang dan merugikan pemilik ktp, maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search