Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran dengan Mudah

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang memuat informasi penting terkait kelahiran seseorang, seperti nama lengkap, tanggal dan tempat kelahiran, serta nama orang tua. Dokumen ini diterbitkan oleh instansi pemerintah, yaitu kantor catatan sipil, dan memiliki peran krusial dalam administrasi sipil dan hukum. Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti sah identitas seseorang dan diperlukan dalam berbagai proses hukum dan administratif.

Perubahan informasi dalam akta kelahiran, termasuk perubahan nama, harus dilakukan secara resmi melalui kantor catatan sipil dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Prosedur Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, perubahan nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat dilakukan setelah pemohon memperoleh penetapan pengadilan mengenai perubahan nama tersebut. Penetapan pengadilan ini kemudian dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang menerbitkan akta kelahiran, paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan diterima.

Persyaratan Pengajuan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri

Sebelum mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan negeri, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat permohonan perubahan nama, dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai.
  2. KTP asli dan fotokopi milik pemohon.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  4. Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau kepala desa, beserta fotokopinya.
  6. Akta perkawinan (jika pemohon telah menikah), beserta fotokopinya.
  7. Fotokopi surat keterangan permohonan perbaikan nama pada akta kelahiran dari kelurahan atau desa.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon yang telah dewasa.
  9. Fotokopi dokumen penting lainnya yang relevan, seperti ijazah terakhir, paspor, polis asuransi, dan lain-lain.

Persyaratan Pengajuan Perubahan Nama di Disdukcapil

Setelah memperoleh penetapan pengadilan, pemohon membawa dokumen tersebut beserta persyaratan lain ke kantor Disdukcapil setempat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan yang harus dibawa adalah:

  1. Fotokopi penetapan dari Pengadilan Negeri mengenai perubahan nama pemohon pada akta kelahiran yang telah dilegalisir.
  2. Akta kelahiran asli dan fotokopi yang terdapat kesalahan nama.
  3. KTP asli dan fotokopi milik pemohon.
  4. Kartu Susunan Keluarga (KSK) asli dan fotokopi milik pemohon.
  5. Fotokopi KK pemohon.
  6. Dokumen perjalanan bagi orang asing (jika ada).

Biaya Perubahan Nama Akta Kelahiran

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, segala proses administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya, kecuali jika menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

Tempat dan Waktu Pengubahan Akta Kelahiran

Perubahan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor catatan sipil di wilayah tempat anak dilahirkan atau wilayah tempat tinggal pemohon saat ini. Proses perubahan nama biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, namun dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor tertentu.

Informasi Tambahan

  • Pastikan untuk mengunjungi kantor catatan sipil yang sah dan terpercaya.
  • Lakukan proses ini dengan cukup waktu agar tidak terburu-buru.

Demikian informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan perubahan nama anak dalam akta kelahiran. Diharapkan informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search