
Kartu Tanda Penduduk atau yang kita kenal sebagai KTP adalah kartu yang berisi data identitas seorang Warga Negara Indonesia, KTP ini wajib di miliki oleh semua warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini jika tidak kita simpan dengan hati-hati dapat hilang akibat pencurian, tercecer, bahkan rusak. Jika hilang kita harus tahu cara mengurus KTP hilang untuk mengembalikannya kembali.
KTP harus kita bawa kemanapun kita pergi karena bisa saja di butuhkan di saat-saat tertentu untuk kebutuhan administrasi, sampai dengan berkaitan dengan keamanan seseorang.
Baca juga : Cara Ganti Foto KTP dengan Foto Terbaru
Jika hal ini terjadi, maka KTP yang sudah tidak dapat kita temukan harus segera kita urus. KTP dapat di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Persyaratan Mengurus KTP Hilang
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (Jika Ada)
Alur mengganti KTP hilang
- Pertama-tama anda harus membuat dahulu Surat Keterangan Hilang dari kepolisian. Untuk membuat Suket ini, silahkan kunjungi Kantor Polsek setempat dengan membawa dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga. Di polsek hanya perlu menceritakan kronologis tentang hilangnaya KTP.
- Setelah Surat Keterengan Hilang dibuat, baru anda kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Operator Kependudukan di kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KK terbaru.
- Ajukan permohonan penerbitan KTP baru. Jika sudah cukup tanyakan saja berapa lama perkiraan pemrohonan kita di setujui.
- Setelah selesai, KTP di ambil langsung oleh pemiliknya dan tidak dapat di wakilkan.



