Lingga ID – Cara Cetak Kembali KTP yang Hilang tidak semua orang mengetahui prosedur agar kita dapat mecetak kembali ktp yang hilang ini. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib kita bawa saaat berpergian.

Selain sebagai tanda pengenal, KTP dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu dokumen administrasi untuk mengakses berbagai layanan publik. Berbagai layanan ini berupa pelayanan Kesehatan, Pendidikan, Perbankan dan lainnya.

Walaupun kita sudah menyimpan dengan baik KTP, tetap saja terkadang kita lupa menyimpannya ataupun lalai ketika sudah memakai ktp ini, yang menyebabkan hilangnya ktp. Untuk anda yang ingin tahu cara mengurus ktp hilang, dapat mencoba prosedur dibawah ini :

Advertisement

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebagai persyaratan untuk menggembalikan ktp yang hilang agar dapat dicetak kembali, pada umumnya kita harus mempersiapkan dokumen-dokumen dibawah ini :

  • Fotokopi KTP yang hilang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat kehilangan dari kantor polisi terdekat.
  • Surat pengantar dari RT dan RW yang menerangkan telah hilangnya KTP.
  • Formulir permohonan KTP baru yang disediakan di kantor kelurahan domisili yang telah kita isi sebelumnya.

Bisakah mengurus KTP yang hilang secara online ?

Pengurusan KTP yang hilang ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk cara onlinenya bisa dilakukan di laman Disdukcapil di tempat tinggal anda. Hanya saja pelayanan secara online ini tidak semua daerah Kabupaten/Kota menyediakan.

Untuk prosedurnya bisa dilakukan sesuai dengan alur yang ada di webiste Disdukcapil setempat.

Cara Mengurus KTP Hilang offline

  • Silahkan bawah persyaratan yang diperlukan.
  • Kunjungi kantor kecamatan atau disdukcapil.
  • Menunggu dokumen diverifikasi oleh pihak petugas kantor.
  • Permohonan KTP baru akan diproses sebagaimana antrian pemohon, lama tidaknya cetak kartu ini berdasarkan ketersediaan blangko ktp, jumlah antrian, dan kondisi server.
  • Agar anda tidak merasa khawatir, silahkan tanyakan langsung ke operator berapa lama KTP baru selesai dicetak.

Demikianlah informasi mengenai cara mengurus ktp hilang yang bisa anda coba untuk mendapatkan kembali KTP baru. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search